Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bandar Lampung Dibekuk

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung menangkap IL, RZ, ZK, YZ dan AG, warga Lampung. Mereka merupakan sindikat penggelapan mobil rental yang mengakibatkan kerugian pada korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, satu tersangka, EG, yang berperan sebagai pemodal berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus pelaku berpura-pura menyewa mobil dengan identitas palsu," kata Kasat, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca: Kasir di Bandar Lampung Divonis Dua Tahun Penjara karena Gelapkan Uang Perusahaan Rp164 Juta
Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 21 Februari 2022. Sebelum merental, sindikat ini terlebih dahulu menyewa rumah di Kecamatan Sukarame Bandar Lampung untuk dijadikan sebagai alamat palsu.
Setelah itu, para pelaku mendatangi tempat rental mobil dengan menunjukkan KTP dan alamat palsu kepada korban.
"Pemilik rental mobil ini mendatangi rumah korban, sesampai di sana tersangka berpura-pura mempunyai sebuah keluarga lengkap dengan anak, istri, dan lainnya untuk meyakinkan korban," katanya.
Setelah yakin, korban melepas kunci kontak untuk memenuhi permohonan tersangka yang akan merental mobil selama dua hari dengan alasan keperluan keluarga.
"Janji dua hari, awalnya komunikasi lancar. Mereka kemudian minta perpanjangan, setelah itu nomor tidak aktif dan mereka menghilang," katanya.
Usai diselidiki berdasarkan laporan korban, petugas pun mendapatkan informasi mobil tersebut telah dijual ke Kabupaten Musirawas, Sumatra Selatan seharga Rp145 juta.
Hingga pada Selasa, 8 Maret 2022, kata Kasat, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial IL yang juga akan melakukan transksi jual beli mobil di Bandar Lampung.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil menangkap pelaku lainnya berinsial RZ, ZK,YZ, dan AG beserta empat mobil yang sudah dijual tersangka," katanya.
Para pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman penjara minimal empat tahun.
"Barang-bukti yang disita adlaah empat unit mobil merek Mitsubishi Pajero, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, dan Toyota Reborn. Kemudian enam ponsel, satu ID card dan dokumen palsu lainnya.
Sobih AW Adnan
Komentar