#hukum#anakdibawahumur

Sidang yang Melibatkan Anak di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi Covid-19

( kata)
Sidang yang Melibatkan Anak di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Jumlah kasus yang melibatkan anak di bawah umur di Kantor PBH Peradi yang berada di PN Tanjungkarang.Lampost.co/Febi Herumanika


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejak awal tahun hingga Agustus ini Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang sudah mendampingi 40 anak di bawah umur yang disidang. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu. 

"Peningkatan perkara anak yang bermasalah terhadap hukum cukup banyak tahun ini, kalau dihitung ada lima kasus dalam satu bulan yang masuk. Kalau dirata-rata kan ada peningkatan sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya," kata Kepala kantor PBH Peradi Ahmad Kurniadi mendampingi Ketua PBH Peradi Doli Iskandar, saat ditemui di PN Tanjungkarang, Jumat, 28 Agustus 2020. 

Menurut Adi, sapaan akrabnya, perkara anak yang masuk di pengadilan paling banyak kasus narkotika disusul pencurian. Alasan mereka (terdakwa) bermacam-macam tetapi hampir semua alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup termasuk kebutuhan belajar daring saat ini.

"Saya sudah tiga kali sidang dengan terdakwa anak yang berbeda tetapi alasan mereka sama, mereka mencuri, menjadi kurir narkotika untuk membeli ponsel dan kuota internet demi proses belajar dari rumah terpenuhi," kata dia.

Dia menambahkan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan anak hampir semuanya dipulangkan kepada korban yang mereka curi. Putusan yang diberikan majelis hakim terhadap para terdakwa pun dipulangkan kepada keluarga atau diputus untuk melakukan pelatihan kerja.

" Kalau terdakwa anak merupakan residivis, pernah melakukan kejahatan yang sama tidak bisa diversi (penyelesaian perkara di luar peradilan pidana) mereka tetap diputus bersalah dan dilakukan penahanan," katanya.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar