Sidang Terdakwa Wawan, Saksi Ceritakan Awal Mula Terobos Masuk Gereja

Bandar Lampung (Lampost.co)--Ketua RT Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan yang membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 30 Mei 2023.
Saksi, Naik, yang merupakan jemaat GKKD menceritakan saat itu pada tanggal 19 Februari 2023 mereka sedang melaksanakan ibadah di Kecamatan Rajabasa, tempat lokasi kejadian.
Di tengah peribadatan saksi diberitahukan bahwa ada warga yang memaksa masuk, sehingga ia keluar dan menahan agar terdakwa tidak masuk.
Baca juga:Kejari Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus Wawan Kurniawan
"Kami coba halangi dia (terdakwa) masuk, sempat mundur lalu kemudian memaksa untuk masuk, kami sedang beribadah dan berusaha membubarkan jemaat,"katanya.
Sehingga akhirnya ia mengucapkan doa penutup untuk menghentikan peribadatan.
Ia menceritakan awal mula jemaat gereja datang ke Bandar Lampung pada tahun 1990 sampai tahun 2009 belum memiliki tempat untuk beribadah.
Baca juga:Kejati Limpahkan Berkas Perkara Wawan Kurniawan ke Pengadilan
"Pada tahun itu, masih tanah kosong belum ramai. Kami buat sekretariat pada tahun 2014 dan mulai mengurus IMB atau izin lingkungan tapi tidak dapet persetujuan,"katanya.
Menurutnya pada tahun 2018 beberapa kali dihentikan karena belum mendapatkan izin dari warga sekitar.
Sebelum satu hari kejadian jemaat GKKD mendapatkan video viral Presiden Joko Widodo bahwa setiap warga bisa beribadah dengan tenang tidak boleh dihalangi.
"Tahun 2023 kami mendapat video Presiden Joko Widodo jangan sampai ada larangan ibadah,karena beribadah itu dijamin institusi, sehingga kami tergugah untuk melaksanakan ibadah Hari Paskah,"katanya.
Penasehat Hukum Wawan Kurniawan mengatakan pada saat pembubaran ibadah apakah ada kata-kata kasar atau tekanan dari Wawan sehingga jemaat membubarkan diri.
"Apakah ada nada tinggi yang dilontarkan saudara Wawan kepada jemaat GKKD,"kata Penasehat Hukum.
"Ia ada kata-kata itu bisa saya buktikan divideo yang saya rekam,"kata saksi Parlindungan.
Sementara itu saksi, Parlindungan, menceritakan setelah Wawan masuk melompat pagar, dirinya langsung mengambil ponsel untuk merekam kejadian.
"Saya ambil video dan semua peristiwa dia masuk ke dalam, setelah itu saya share ke group internal kami di WhatsApp,"katanya.
Foto// saat enam orang saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang// Salda andala Lampost.co
Nurjanah
Komentar