Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Karomani Ditunda

Bandar Lampung (Lampost.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menunda sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Kamis, 23 Februari 2023.
Pembuktian perkara ketiga terdakwa eks Rektor Unila Karomani; eks Warek I Bidang Akademik Unila Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri akan kembali dilanjutkan pekan depan.
"Hari Kamis besok, kita tidak bersidang dulu dan akan kembali kita buka minggu depan yaitu, 28 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, Rabu, 22 Februari 2023.
Penundaan agenda sidang Karomani Cs tersebut dikarenakan Majelis Hakim harus menghadiri undangan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: DPRD Bandar Lampung Desak PT LDC Tanggapi Keluhan Warga Way Lunik
"Kami para hakim seluruh Indonesia, dipanggil dan diundang untuk hadir ke Mahkamah Agung, wajib datang," katanya.
Menanggapi penundaan sidang Kamis pekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Afrisal mengatakan pihaknya mematuhi kebijakan majelis tersebut. Namun demikian, tim meminta agar agenda pembuktian pemeriksaan saksi fakta hingga pertengahan Maret 2023.
"Izin Yang Mulia, mungkin karena ada mundur time line, jadi kita agenda pemanggilan saksi agak mundur sedikit waktunya. Jadi saksi dari kita, pertengahan Maret sudah selesai," kata Afrisal.
Adi Sunaryo
Komentar