#beritalampung#beritabandarlampung#unila#korupsi

Sidang Andi Desfiandi: Mengintip Peran Mualimin Orang Kepercayaan Karomani

( kata)
Sidang Andi Desfiandi: Mengintip Peran Mualimin Orang Kepercayaan Karomani
Sidang kasus suap Unila menghadirkan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co): Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 9 November 2022.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo membacakan isi dakwaan terdakwa Andi Desfiandi. Dalam dakwaan, terungkap Andi Desfiandi bersama Ary Maizari memberikan uang sebesar Rp250 juta agar dua orang keluarga mereka dapat lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Kedokteran Unila jalur mandiri tahun 2022. Dua orang calon mahasiswa yang disodorkan tersebut berinisial ZAG dan ZAP.

Berawal dari akhir Juni 2022 dibukanya seleksi mandiri masuk Unila Wilayah Barat. Dan kemudian terdakwa menghubungi Rektor Unila Karomani via WhatsApp agar bisa memasukkan dua calon mahasiswa tersebut.

"Kemudian Karomani mengatakan jika ingin memasukkan dua orang tersebut harus memberikan sejumlah uang dan terdakwa menyanggupinya," kata JPU dalam sidang.

Baca juga:  Majelis Hakim Sidang Andi Desfiandi Klaim Tak Terima Komunikasi dan Suap

Selanjutnya terdakwa bersama Ary Meizari Alfian menemui Karomani di rumahnya yang beralamat di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani.

"Karomani meminta mereka untuk membelikan furniture seharga Rp150 juta sampai dengan seharga Rp200 juta, untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC)," katanya.

Terkait teknis penyerahan dan lain sebagainya diserahkan kepada orang kepercayaan Karomi yakni Mualimin. Selanjutnya Karomani menyerahkan data kedua calon mahasiswa kepada panitia penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri.

"Kemudian Karomani meminta Helmi Setiawan dan Komarudin selaku kepala unit pelaksana teknis teknologi dan informasi komunikasi Unila datang ke rumahnya yang berada di Rajabasa," katanya.

Fitriawan dan Komarudin melakukan pemeriksaan dan validasi data untuk memastikan dua nama tersebut masuk sebagai mahasiswa baru Kedokteran Unila jalur mandiri.

"Sekitar 23 Juli komunikasi masalah uang dan permintaan untuk membeli furniture LNC tidak memungkinkan. Sehingga terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta secara cash," katanya.

Uang tersebut diberikan kepada Mualimin untuk diserahkan kepada Karomani guna kepentingan pribadinya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar