Setubuhi Anak Tiri Yang Masih Balita, Warga Batubrak Lambar Diamankan Polisi

Liwa (Lampost.co): Jajaran Polres Lampung Barat mengamankan UY (33), warga Kecamatan Batubrak, Lampung Barat karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih berusia tiga tahun. Pelaku merupakan suami siri (pernikahan tanpa dicatat Kantor Urusan Agama) ibu dari korban.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan UY, Kamis, 23 Februari 2023.
"Kejadian persetubuhan itu terjadi pada Januari 2023 lalu. Kejadian itu awalnya diketahui ibu korban karena merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluannya," kata Heri, Jumat, 24 Februari 2023.
Baca juga: Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN Lampura Dipolisikan
Kemudian ibu korban menanyakan kepada anaknya tentang siapa yang melakukan. Namun korban menjawab bahwa yang melakukannya adalah bapaknya saat berada di tempat tidur.
Setelah itu ibu korban menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya sendiri tentang kejadian yang dialami anaknya itu. Akan tetapi UY selaku ayah tiri korban menjawab tidak mengetahui dan meminta ibu korban untuk tidak cerita kepada orang lain.
Namun perbuatan itu kembali dilakukannya pelaku kepada korban pada Sabtu, 18 Februari 2023. Atas kejadian itu, ibu korban melapor ke Polres Lampung Barat pada 21 Februari 2023.
Kasat Reskrim lalu pada Kamis, 23 Februari 2023 melalui Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda Baskoro Budihardjo melakukan penangkapan terhadap UY di rumahnya beserta barang bukti pakaian korban untuk dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Adi Sunaryo
Komentar