Sepasang Warga di Pringsewu Tertangkap Tangan Pesta Narkoba

Pringsewu (Lampost.co) -- Sepasang warga bukan suami istri tertangkap tangan sedang memakai sabu-sabu pada Selasa, 7 Februari 2023.
Tersangka laki-laki berinisial EI alias Epen (45) dan wanitanya AT alias Dita (30) diringkus di dalam rumah sekitar Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan keduanya sedang pesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan petugas.
"Tersangka sempat berupaya kabur, tersangka El ditangkap di belakang rumah dan Dita bersembunyi di kamar mandi," kata Yudi, Rabu, 8 Februari 2023.
Petugas turut menyita barang bukti berupa plastik klip bekas pakai, dua unit ponsel, satu unit timbangan digital, kotak rokok, dan alat hisap, serta uang tunai Rp250 ribu hasil menjual sabu.
Berdasarkan catatan polisi, tersangka El sebagai residivis kasus peredaran sabu 2021. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar