#pencabulan#pelecehanseksual

Seorang Remaja Menjadi Korban Pelecehan dan Diancam Dibunuh 2 Ayah Tiri

( kata)
Seorang Remaja Menjadi Korban Pelecehan dan Diancam Dibunuh 2 Ayah Tiri
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas. Lampost.co/Raeza Handanny Agustira


Gunungsugih (Lampost.co) – Polres Lampung Tengah menangkap dua laki-laki paruh baya yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja berinisial B (17). Tersangka FMR (63) dan SMN (50) yang merupakan ayah tiri dari korban itu juga mengancam anaknya tersebut akan dibunuh.

Pelecehan seksual itu terjadi sejak 2019 usai ibu kandungnya menikah dengan FRM. Namun, pernikahan itu tidak berlangsung lama karena keduanya bercerai. Selanjutnya, ibu korban kembali menikah dengan buruh tani, SMN, warga Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Tersangka tersebut berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban saat ibunya tidak di rumah.

Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas, menjelaskan kasus itu berawal saat ponsel korban tertinggal di rumah. Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan pesan dari pelaku SMN. Hal itu mengundang kecurigaan dari bibi korban.

Sebab, pelaku mengirimkan pesan berisi kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri. "Setelah membaca pesan dari pelaku itu, pihak keluarga mengklarifikasi dan korban mengaku mendapatkan pelecehan dari ayah tirinya sejak 2019," kata Edy, Rabu, 21 Juni 2023.

Korban mengaku terpaksa harus mengikuti nafsu tersangka karena akan dibunuh jika menolak dan bercerita kepada orang lain. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan SMN ke Polres Lampung Tengah.

"Usai mengumpulkan bukti-bukti, SMN langsung kami pantau dan kami tangkap saat di rumahnya. Saat itu, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah adanya bukti-bukti, pelaku tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Korban juga mengaku ayah tiri pertamanya juga pernah mencabulinya. Untuk itu, petugas juga langsung menangkap FRM.

"SRM dikenal pelit, sehingga korban menemui ayah tiri yang pertama untuk dibelikan paket internet, sekira Februari 2023. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban,” ujar dia.

Namun, atas laporan itu tersangka tidak mengakui perbuatannya. Kendati demikian, kedua tersangka tetap bakal dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," kata dia.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar