#kriminal#waykanan

Seorang Pria Asal Lampura Tepergok Mencuri Ponsel di Way Kanan

( kata)
Seorang Pria Asal Lampura Tepergok Mencuri Ponsel di Way Kanan
JU (35) warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, tepergok mencuri ponsel di salah satu rumah warga di Kampung Bima Sakti wilayah hukum Polsek Negeri Besar, Way Kanan. Dok. Polsek Negeri Besar


Way Kanan (Lampost.co) -- JU (35) warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, tepergok mencuri ponsel di salah satu rumah warga di Kampung Bima Sakti wilayah hukum Polsek Negeri Besar, Way Kanan.

Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto, Selasa. 25 April 2023, menerangkan awalnya korban Rusmin sedang tidur di kasur ruang tengah rumahnya, lalu terbangun mendengar ada suara barang terjatuh, Minggu, 23 April 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kemudian korban mengecek sumber suara dan menemukan kotak ponsel tergeletak, padahal sebelumnya terletak di dalam lemari. Selanjutnya korban curiga lalu mengecek ke arah depan keruangan tamu dan melihat pintu terbuka.

Baca juga: Ditinggal Mudik, Kantor KPHK Tahura Dibobol Maling Bawa Kabur Drone hingga Tabung Gas

Korban juga melihat ada seseorang yang sedang bersembunyi di balik pintu depan rumah. Lalu korban memegang pundak pelaku dan bertanya sedang apa dan warga mana. Korban membawa pelaku ke depan rumah dan bertanya kembali.

Kemudian datang orang tua korban, Warsono, dan mereka membawa pelaku ke poskamling. Setelah sampai di poskamling, korban menghubungi Ketua RT Jainul dan korban lalu kembali ke rumah untuk mengecek apa saja barang yang hilang.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Warga Mesuji pada Malam Takbiran Belum Terungkap

Atas kejadian tersebut korban selanjunya melaporkan ke Polsek Negeri Besar. Petugas menuju ke lokasi dan mengamakan pelaku. Pelaku dan barang bukti berupa 1 kotak ponsel merek Infinix Smart 6 warna hijau dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun tujuh bulan penjara.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar