Seorang Pemuda Lamtim Terpergok Hendak Hisap Sabu di Gubuk

Sukadana (Lampost.co) -- Seorang pemuda asal Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, tertangkap basah hendak memakai sabu di dalam gubuk, sekitar pukul 21.30 WIB, 14 Januari 2023 lalu.
Tersangka EL (27) pun langsung dibekuk dengan barang bukti 0.19 gram sabu dan alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik.
Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Lamtim, Ipda Meidy Hariyanto, menjelaskan tersangka mengaku barang terlarang itu miliknya. Namun, tersangka belum sempat mengkonsumsinya.
"Pelaku baru membeli barang itu," kata Meidy, kepada Lampost.co, Selasa, 17 Januari 2023.
Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui pengedar narkoba yang menyuplai tersangka. "Tersangka EL dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar