#curanmor#pencurian

Seorang Pelajar di Metro Jual Motor Curian di Facebook

( kata)
Seorang Pelajar di Metro Jual Motor Curian di Facebook
Penangkapan pencuri. Ilustrasi


Metro (Lampost.co) -- Seorang pelajar di Metro harus mendekam dalam penjara usai menjual motor di Facebook. Pasalnya, tersangka inisial ARH (16), warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, itu menawarkan barang hasil curian yang dibeli dari rekannya.

Kapolsek Metro Timur, AKP Sitompul, menjelaskan anggotanya berpura-pura menjadi pembeli kerangka motor tersebut. Petugas memancingnya dengan cara ingin membeli motor tersebut melalui Facebook. Mereka pun bersepakat untuk bertransaksi di Jalan Loba Lobi RT 029 RW 010, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.

"Di lokasi COD berdekatan dengan rumah tersangka dan polisi langsung menginterogasinya di tempat. Pengakuan anak itu, motor tersebut dibeli dari rekannya untuk dijual kembali," kata Sitompul, Kamis, 25 Mei 2023. 

BACA JUGA: Mencuri Getah Karet, Polisi Tahan Seorang Pemuda di Way Kanan

Menurutnya, tersangka ARH berperan sebagai penadah barang curian. Sementara, kerangka motor tersebut berasal dari sebuah bengkel yang sempat kehilangan pada 15 Mei 2023. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Atas aksi itu, pihaknya masih memburu rekan tersangka berinisial D. "Kami menyita barang bukti motor curian dan tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata dia.

BACA JUGA: Mencuri 2 Motor, Seorang Remaja Lampung Timur Susul 3 Temannya di Penjara

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar