#pencabulan#kekerasanseksual

Seorang Guru di Lampung Tengah 3 Tahun Lecehkan Muridnya Sejak 14 Tahun

( kata)
Seorang Guru di Lampung Tengah 3 Tahun Lecehkan Muridnya Sejak 14 Tahun
Seorang guru di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap karena melecehkan muridnya selama April Tahun 2019 hingga November 2022. Tersangka inisial ES (33) melakukan perbuatan asusila itu terhadap korban sejak berusia 14 tahun. Dok Polse


Gunungsugih (Lampost.co) – Seorang guru di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, tega melecehkan muridnya selama April Tahun 2019 hingga November 2022. Tersangka inisial ES (33) melakukan perbuatan asusila itu terhadap korban sejak berusia 14 tahun.

Perbuatan sang guru akhirnya terungkap setelah korban yang memberanikan diri menceritakannya ke orang tuanya. Sehingga, ayah korban pun melaporkannya ke Polsek Seputih Surabaya.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, menjelaskan perbuatan asusila itu dilakukan tersangka secara berulang selama tiga tahun itu pagi, siang, maupun malam hari. Aksi itu dilancarkannya di rumah pelaku, kamar asrama, dan belakang rumah pelaku.

BACA JUGA: Pura-pura Cari Temannya, Pria Ini Malah Lecehkan Istri Tetangga

Tersangka membujuk korban dengan nasihat dan ancaman. "Korban dinasihati agar patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh diancam tidak usah belajar di tempatnya lagi," kata Jufri, Sabtu, 29 April 2023.

Atas ancaman itu, korban takut dan terpaksa menuruti kemauan gurunya yang memiliki istri dan satu anak. Perbuatan itu pun dilakukannya saat istrinya sedang tidak di rumah. "Ada sekitar 60 orang yang belajar di sana," ujarnya.

BACA JUGA: Pemuda Ini Lecehkan Remaja di Sekolah, Bendungan, hingga Taman Way Kanan

Korban Lainnya

Dia melanjutkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengetahui korban lainnya. dia berharap jika ada korban lainnya agar tidak takut dan dipersilahkan datang ke Polsek Seputih Surabaya.

“Tersangka dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar