#pencabulan#kekerasanseksual

Seorang Ayah Lecehkan Gadis Kandung Sendiri

( kata)
Seorang Ayah Lecehkan Gadis Kandung Sendiri
Pelecehan seksual di bawah umur. Ilustrasi


Way Kanan (Lampost.co) -- Seorang pria di Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia remaja 14 tahun. 

Tersangka inisial U (48) yang merupakan ayah korban kini langsung ditangkap Polsek Negeri Besar usai mendapat laporan dari paman korban. 

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan pelecehan seksual itu terjadi pada 8Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka meminta korban yang sedang mencuci ke kamar. Di ruangan itu, tersangka mencabuli gadisnya sendiri. "Hal itu ternyata diketahui keluarga ibu korban yang sedang menginap di rumah," kata Andre, Jumat, 24 Februari 2023. 

Hal itu pun ternyata dibenarkan korban hingga menceritakan kejadiannya. Untuk itu, keluarga korban melaporkan ayahnya. 

"Untuk itu, tersangka kami tangkap di rumahnya dan dijerat Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban, maka ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," kata dia.

 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar