#beritalampung#tapalbatas

Sengketa Tapal Batas Lampura dan Tubaba Masuk Tahap Harmonisasi

( kata)
Sengketa Tapal Batas Lampura dan Tubaba Masuk Tahap Harmonisasi
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan saat ditemui di Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Kamis, 20 Oktober 2022. Lampost.co/Atika Oktaria


Bandar Lampung (Lampost.co): Proses penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) masuk pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut dijelaskan oleh Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Qodratul Ikhwan, Kamis, 20 Oktober 2022. Dia mengatakan jika hal tersebut telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Semua putusanan ada di Kemendagri, jadi memang kita tidak bisa kasih putusan apa-apa, dan untuk sampai sekarang sudah masuk ke tahap harmonisasi dengan Kemenkumham," kata Qodratul.

Selanjutnya, kata dia. jika sudah masuk tahap harmonisasi, untuk Mendagri dilanjutkan untuk menetapkan. "Kita dorong semoga dalam waktu yang tidak lama ini akan keluar hasil putusannya," ujar dia.

Qodratul mengatakan jika sengketa tapal batas tersebut bermula dengan adanya Tiyuh Karta Tanjung Selamat yang telah di definitifkan masuk kedalam wilayah Kabupaten Tubaba. Namun masyarakat Lampura mengaku jika tiyuh tersebut masuk ke dalam wilayah adat mereka.

Baca juga:  Puluhan Tahun Menanti, NasDem Wujudkan Harapan Masyarakat Rulungmulya Miliki Jembatan

"Permasalahan yang terjadi fi masyarakat tak jauh dari permasalahan lahan. Ini yang terus kami atensi ke kepala daerah untuk dapat sosialisasi ke masyarakat agar meminimalisir kejadian seperti ini," jelas dia. 

Ia mengharapkan agar pemerintah pusat segera menetapkan keputusan Tiyuh Karta Tanjung Selamat tersebut masuk ke daerah mana. "Karena ini masyarakat juga sudah menunggu sejak lama. Supaya segera ada kejelasan. Dalam putusannya ini juga kami harapkan jangan ada konflik," kata dia. 

Adapun nantinya saat pemerintah pusat memberikan keputusan maka Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Jika masyarakat tetap tidak terima maka dipersilahkan untuk menuntut ke Mahkamah Agung.

"Kami sudah beri informasi melalui sosialisasi dimana pascaputusan nanti ada yang tidak setuju, maka bisa lakukan ajuan banding atau tuntutan ke Mahkamah Agung," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan tokoh adat Marga Sungkai Bunga Mayang yang berada di Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara menolak jika tapal batas wilayah yang merupakan hak wilayah adat Marga Bunga Mayang diklaim oleh masyarakat Marga Buay Bulan, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar