Sempat Dikeluarkan, Tujuh Siswa Mabuk-mabukan di Krui Kembali Diterima oleh Sekolah

Krui (Lampost.co): Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesisir Barat melakukan mediasi dengan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Krui, terkait pelanggaran disiplin tujuh siswa. Hasilnya, tujuh siswa yang sempat dikeluarkan dari MAN 1 Krui tersebut diperbolehkan kembali menimba ilmu di sekolah setempat.
Kepala Kemenag Pesisir Barat, Helmi melalui Kasubbag TU Kemenag setempat, Nursaad, mengatakan dari pertemuan yang dilaksanakan Sabtu, 12 November 2022 tersebut, telah didapati solusi ketujuh siswa yang sebelumnya diminta pihak MAN 1 Krui untuk mencari sekolah lain atau dikeluarkan karena telah melanggar disiplin sekolah untuk tetap dapat menimba ilmu di sekolah tersebut.
"Alhamdulillah, sudah ada solusi. Anak anak yang kemarin sempat mau dikeluarkan itu diterima kembali di MAN 1 Krui setelah mendapat pencerahan tentang sekolah ramah anak. MAN 1 Krui juga akan merevisi tata tertib sekolah diganti dengan poin positif," kata Nursaad, Senin, 14 November 2022.
Baca juga: Bupati Parosil: Penanganan Bencana Harus Gotong-Royong
Dia menjelaskan, sebelumnya tujuh siswa MAN 1 Krui melakukan kegiatan minum-minuman keras dan diunggah di media sosial. Kemudian oleh pihak sekolah memutuskan meminta agar ketujuh siswa tersebut pindah ke sekolah atau dikeluarkan.
"Iya hasilnya mereka (tujuh siswa) tersebut diterima kembali oleh sekolahnya," kata dia.
Dia berharap ke depan semua stakeholder pendidikan memahami tentang perlunya pendidikan bagi anak dan hak-hak anak. Tentang pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, sekolah, orang tua. dan dinas terkait sehingga anak mendapat pendidikan yang layak sesuai Undang-Undang 45 Pasal 31.
"Ketentuan yang ada hukuman disiplin atau bagi anak yang melanggar ada catatan tersendiri dicatat oleh wali kelas atau BK. Guru wali kelas dalam jangka waktu tertentu berkoordinasi dengan DP3AKB. Kalau sekolah tidak sanggup menangani lagi, apakah meminta bantuan psikiater atau psikolog atau anak belajar dari rumah dan itu dibolehkan, seperti itu. Kemenag dan DP3AKB akan selalu melakukan pendampingan," kata Nursaad.
Sebelumnya, pihak MAN 1 Krui yang berlokasi di Kecamatan Pesisir Tengah, mengarahkan para siswanya yang melakukan pelanggaran disiplin dan dinilai telah mencoreng nama baik sekolah untuk mencari sekolah lain atau dikeluarkan.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain, seperti satu orang siswa ketahuan merokok dan diunggah di media sosial. Dua orang siswa yang mabuk sampai mengakibatkan orang lain cidera. Selanjutnya, tujuh siswi mabuk di tempat umum pariwisata Tanjungsetia dan diviralkan di media sosial. Runtutan dari persoalan itu bahkan terdapat seorang siswi sekolah itu sempat kabur dari rumah, namun ditemukan oleh pihak kepolisian di salah satu rumah makan di Kecamatan Pesisir Selatan, selanjutnya anak tersebut dibawa pulang untuk dikembalikan ke keluarganya.
Adi Sunaryo
Komentar