Selebgram Promotor Judi Online Asal Lampung Divonis Ringan

Bandar Lampung (Lampost.co): Terdakwa Selebgram asal Lampung yang tersandung kasus promosi judi online Abdi Setiawan Rusli divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Terdakwa mendapat keuntungan hingga ratusan juta dalam satu bulan dari promosi judi online di akun Instagramnya @Abdiiyyy.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bandar Lampung sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut sebagaimana tercantum pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang dalam kolom putusan dan telah dibacakan Majelis Hakim, Senin, 12 Desember 2022.
"Menyatakan terdakwa Abdi Setiawan Rusli Bin Rusli Manturing, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki mutan perjudian sebagaimana dalam dakwaan kesatu," tulis pada kolom putusan SIPP PN Tanjungkarang.
Selain itu, Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Setiawan Rusli dengan pidana penjara selama 5 bulan, serta denda sebanyak Rp3 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pada poin putusan selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Abdi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Lalu memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
Menanggapi putusan tersebut, Humas PN Tanjungkarang sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Dedi Wijaya Susanto memberikan tanggapan ihwal putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Benar, alasan pemberian vonis dikarenakan terdakwa bukan pelaku utama dan membantu terungkapnya terdakwa lain," kata Dedi saat dimintai keterangan, Jumat, 16 Desember 2022.
Dedi menyampaikan, dirinya juga turut didampingi dua hakim anggota yaitu, Yusnawati, dan Uni Latriani. Namun begitu, Jaksa Penuntut telah mengajukan banding, ihwal putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"Masih upaya banding, maka perkara akan diperiksa ulang lagi," kata Dedi.
Terpisah, Kajari Bandar Lampung, Helmi membenarkan JPU bertugas menuntut perkara tersebut telah mengajukan banding atas vonis 5 bulan kurungan dan denda Rp3 juta tersebut.
Menurutnya, vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan jaksa. Yakni kurang dari sepertiga tuntutan Jaksa.
"Ya benar kita banding, karena vonisnya kurang dari sepertiga tuntutan, jelas kita banding. Itu sudah kita ajukan memori bandingnya," kata dia.
Adi Sunaryo
Komentar