#beritalampung#beritabandarlampung#korupsi#hukum

Selain Budi Sutomo, Karomani juga Perintah Keponakan Beli Emas 1 Kg

( kata)
Selain Budi Sutomo, Karomani juga Perintah Keponakan Beli Emas 1 Kg
Bukti emas yang dibeli Karomani melalui keponakannya di Serang, Banten saat ditunjukkan Jaksa KPK dalam persidangan. Selasa, 14 Maret 2023. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co): Keponakan kandung Karomani beserta suami dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, 14 Maret 2023.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Karomani pernah menitipkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Ahmad Fauzi, yang merupakan suami dari keponakan Karomani bernama Imas Mastoah. 

Ahmad Fauzi mengatakan uang pertama yang dititipkan sebesar Rp1,5 miliar. Sekitar Juni 2022 terdakwa Karomani menghubungi melalui sambungan telepon dan memintanya datang ke Lampung. 

"Waktu itu saya ditelepon siang, suruh datang ke Lampung bawa mobil. Saya pikir ada saudara yang sakit atau apa, jadi saya berangkat," kata Fauzi dalam persidangan. 

Baca juga:  Tiga PNS Kejari Bandar Lampung Ditahan Kasus Markup Tukin Pegawai

"Ternyata malamnya setelah sampai, saya di beritahu, ada uang Rp1 miliar tolong dibelikan emas kata Mang Haji (Karomani). Awalnya saya nggak mau bawa," lanjutnya. 

Atas pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan membacakan hasil BAP saksi Ahmad Fauzi saat diperiksa oleh penyidik KPK. 

"Tapi akhirnya dikasih ya di reddoorz uangnya. Dimana? Di parkiran?," tanya Lingga. 

"Iya, pas subuh dibawa lagi Rp1,5 miliar di dalam kamar. Awalnya saya disuruh beli emas," jawab Ahmad Fauzi. 

Selanjutnya Hakim Lingga menanyakan kelanjutan uang tersebut. 

"Saudara bawa kemana uangnya?," tanya Lingga kepada Fauzi. 

"Bawa ke Serang, tapi karena takut saya masukan ke rekening PT saya, di bank Mandiri Lampung pas siangnya. Sorenya saya pulang ke Serang," kata Fauzi. 

Namun setelah sampai di Serang, Fauzi menerima telepon dari terdakwa Karomani. Ia tidak jadi diperintahkan membeli emas dengan uang Rp1, 5 miliar itu, melainkan buka tabungan deposito. 

"Jadi saya buka deposito tanggal 27 Juni 2022 atas nama saya, tapi ada kurang sekitar Rp500 ribu," kata Fauzi. 

Fauzi mengatakan tidak mengetahui asal uang miliaran itu, namun ia mengaku sempat bertanya kepada terdakwa Karomani. 

"Uang adem katanya," ujar Fauzi. 

Titipan kedua yakni sebesar Rp1 miliar yang diberikan Karomani pada 25 Juni 2022. Uang itu diserahkan di parkiran Bandara Soekarno-Hatta, saat Karomani hendak pergi ke Paris. 

"Kata Karomani, ini uang buat usaha. Tapi setelah itu diminta buat beli emas saja di Galeri 24 Pegadaian," kata Fauzi. 

"Awalnya Karomani minta dicarikan tempat usaha, tapi dicari nggak ketemu ya nggak jadi. Setelah itu baru bilang yasudah belikan emas saja tanggal 30 Juni 2022," tambahnya. 

Berdasarkan bukti yang ditunjukkan Jaksa KPK dalam persidangan, uang tersebut dibelikan emas seberat 1 kilo 25 gram, dengan pecahan 10 keping emas seberat 10 gram dan satu keping seberat 25 gram. 

Emas itu dibeli dengan menggunakan KTP atas nama Ahmad Fauzi dan Imas Mastoah di Pegadaian Cabang Serang. Setelah dibeli, emas disimpan dalam safe deposit box (SDB) yang telah disewa  dengan biaya sebesar Rp1.065.000 per tahun.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar