#protokolkesehatan#lampungtengah

Sekkab Ancam Sanksi OPD Langgar Prokes

( kata)
Sekkab Ancam Sanksi OPD Langgar Prokes
Sekkab Lamteng, Nirlan, saat sidak ke kantor Inspektorat. Lampost.co/Wahyu


Gunung Sugih (Lampost.co) -- Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) memberikan peringatan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penerapan protokol kesehatan. Hal itu dengan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar. 

Sekkab Lamteng, Nirlan, mengatakan penerapan protokol kesehatan harus diterapkan di semua kantor pemerintah. Hal ini untuk mencegah semua pegawai terhindar dari virus korona. Di samping itu, warga yang akan mengurus keperluannya pun akan merasa nyaman dan aman, tidak perlu khawatir terpapar virus.

Untuk itu, dia akan memberikan sanksi kepada instansi pemerintah di Lamteng yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu pun langsung dipantaunya secara langsung ke kantor Inspektorat.

Sementara itu, Auditor Muda, Debby Cinthia Chandra Sukma, menjelaskan Inspektorat menerapkan protokol kesehatan sejak covid-19 mewabah di Lamteng. Hal itu dibuktikan saat adanya sidak, seluruh pegawai dilengkapi dengan alat pelindung diri sesuai prosedur protokol kesehatan.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar