Sejumlah Parpol di Pesawaran Copot APS Melanggar Aturan

Pesawaran (Lampost.co) — Sejumlah partai politik (Parpol) di Pesawaran mencopot alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Hal tersebut setelah adanya dua kali kiriman surat dan pemanggilan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan sejumlah parpol mulai mencopot APS yang melanggar aturan. Namun, masih ada banner yang belum tercopot.
“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk yang itu,” ujar Fatih, Minggu, 24 September 2023.
BACA JUGA: Sejumlah APS di Bandar Lampung Ditertibkan
Menurutnya, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para Parpol terkait pembuatan dan pemasangan APS yang sesuai aturan.
“Kami sampaikan konsep APS yang sesuai dengan aturan juga cara pemasangannya. Sehingga nanti saat pemasangan dan pembuatan APK tidak ada lagi Caleg yang melanggar aturan,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Pesawaran, Effendi, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bawaslu terkait pencopotan APS yang melanggar aturan.
“Kalau tidak ada kendala, 25 September akan mencopot APS yang melanggar aturan sesuai data Bawaslu,” kata dia.
Namun, dia belum bisa memastikan mekanisme pencopotan APS itu secara serentak atau menyisir per kecamatan.
“Berdasarkan data, hampir di 11 kecamatan ada APS yang melanggar. Kami juga menghitung petugas yang ada dan fasilitas lainnya yang masih kurang memadai,” ujarnya.
Effran Kurniawan
Komentar