#beritalampung#beritabandarlampung#kriminal#curanmor

Satu Keluarga Pencuri Mobil di Pusat Perbelanjaan Digerebek Polisi di Persembunyian

( kata)
Satu Keluarga Pencuri Mobil di Pusat Perbelanjaan Digerebek Polisi di Persembunyian
Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung saat meringkus pelaku di kediamannya. Dok/Polresta


Bandar Lampung (Lampost.co): Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek tempat persembunyian pelaku pencurian mobil di Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Selasa, 10 Januari 2023, dini hari.

Ironisnya sang ayah mengajak kedua anak kandungnya yang masih remaja mencuri mobil di pusat perbelanjaan di Tanjungkarang Timur.

Kanit Ranmor Iptu Saidi mengatakan, berawal dari korban datang ke pusat perbelanjaan dan memarkirkan mobilnya.
Setelah itu duduk santai sambil menyantap makanan ringan.

Baca juga:  Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pelecehan Menyerahkan Diri ke Polisi

"Ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga itu sudah mengincar di parkiran kemudian membuntuti korban," katanya, Selasa, 10 Januari 2022.

Melihat korban meletakkan kunci mobil diatas meja, pelaku langsung berusaha mendekat dan mengambil kunci kontak saat korban lengah.

"Saat korban mau pulang dan melihat mobilnya sudah tidak ada berikut kunci kontak, sehingga langsung melapor ke Polresta Bandar Lampung," ujarnya.

Ketiga pelaku yakni Stefanus Cristian (48) ayah dan dua anaknya Galih (19) serta Gading (17). Untuk menghindari kejaran polisi, para pelaku itu mengganti plat nomor kendaraan. 

"Sebagian warna mobil juga dirubah untuk mengelabui polisi dan korban," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar