Satresnarkoba Polres Lambar Tangkap Dua Pemuda Asal OKU

Liwa (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Barat menangkap dua pemuda asal OKU, Sumatera Selatan di Way Tanding, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Kamis, 04 Mei 2023, siang.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah, Jumat, 5 Mei 2023, mengatakan keduanya berinisial FP (21) dan CK (21), warga Way Warkuk Ranau, OKU Selatan, Sumsel. Mereka ditangkap karena membawa sabu-sabu di wilayah Sukau.
Dari keduanya polisi menyita empat paket sabu-sabu. “Saat diinterogasi, keduanya mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Atas pengakuan kedua tersangka itu maka petugas membawa keduanya ke Polres bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Baca juga: Diduga Hendak Transaksi Sabu, Warga OKU Timur Diringkus Polisi
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Deni Zulniyadi
Komentar