Satresnarkoba Polres Lambar Tangkap Dua Agen Sayuran Asal Lampura

Liwa (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) menangkap dua pria asal Lampung Utara berinisial AR (34) dan BS (38) di rumah salah satu warga Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Rabu, 27 September 2023, malam.
Keduanya kedatapan membawa dan menggunakan sabu-sabu. AR merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Abung Timur, Sedangkan BS warga Desa Semulijaya, Kecamatan Abung Selatan. “Keduanya diamankan karena kedapatan sedang menggunakan sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah, Jumat, 29 September 2023.
Menurut Jhoni, awalnya pada Rabu, 27 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB pihaknya mendapat informasi ada hal yang mencurigakan di rumah salah satu warga di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.
Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai kedua pria yang saat itu berada di kamar. Sementara pemilik rumahnya sedang pergi mendatangi hajatan/undangan.
Polisi kemudian mendatangi dan melakukan interogasi serta penggeledahan. Polisi menemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat plastik klip kecil sabu-sabu. Kemudian plastik klip kosong bekas sabu-sabu serta seperangkat alat isap (bong). “Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka,” kata dia.
Berdasarkan hasil interogasi, menurut Kasat, kedua tersangka datang ke Lambar untuk keperluan mencari sayur karena merupakan agen sayuran. Saat itu, keduanya hanya singgah ke rumah temanya di Pekon Padangcahya. Namun tidak lama kemudian pemilik rumah pamit pergi ke tempat pesta hajatan sementara kedua tersangka istirahat di rumah itu. Saat ditinggal pergi itulah, keduanya menggunakan kesempatan untuk mengkonsumsi narkotika.
Atas hasil penggeledahan itu maka keduanya kini diamankan di Polres Lambat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Deni Zulniyadi
Komentar