Satgas: ASN Tak Boleh Keluar Kota Saat Libur Paskah

Jakarta (Lampost.co) -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak keluar kota pada libur panjang Paskah. Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan ASN hanya bisa keluar kota untuk urusan pekerjaan.
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis diterima, Jakarta, Jumat, 2 Maret 2021.
Bila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai pergi keluar daerah, ASN harus mengantongi izin dari pejabat di instansinya. Bentuknya juga harus izin tertulis.
Wiku juga mengimbau pemerintah daerah mengoptimalkan peran posko covid-19 untuk penegakkan protokol kesehatan saat liburan. Sebab, lonjakan kasus covid-19 kerap terjadi saat libur panjang.
"Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan covid-19," katanya.
Petugas di lapangan juga diharapkan mewaspadai ledakan pengunjung tempat wisata pada momentum libur panjang Paskah. Warga kerap menggunakan kesempatan libur untuk berwisata dengan keluarga.
Wiku tidak ingin ada lonjakan kasus di daerah akibat libur panjang. "Jangan sampai ada kelalaian," tegas Wiku.
Abdul Gafur
Komentar