#beritalampung#beritalampungterkini#minyakgorengsubsidi#minyakita#het

Sanksi Intai Distributor Jual Minyakita di Atas HET

( kata)
Sanksi Intai Distributor Jual Minyakita di Atas HET
Foto ilustrasi. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Distributor yang menjual minyak goreng subsidi merek Minyakita di harga eceran tertinggi (HET) untuk siap-siap menerima sanksi. Harga jual Minyakita tidak boleh dijual lebih dari Rp14 ribu per liter.

Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengungkapkan sanksi yang diberikan berupa teguran hingga administrasi jika terbukti menaikkan harga di atas HET. Hal tersebut bertujuan agar peredaran Minyakita sesuai dengan harapan pemerintah.

Namun, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada pedagang eceran. Walau begitu, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pembinaan jika ada pedagang di tingkat eceran yang menjual di atas HET.

Baca juga: Dijual di Atas HET, Kini Stok MinyaKita Kosong di Pasaran 

"Kami terus melakukan pengawasan, sanksi hanya bisa diberikan kepada distributor untuk pedagang eceran kami beri arahan," ujarnya, Jumat, 3 Februari 2023.

Dia menjelaskan kenaikan harga di tingkat pedagang eceran terjadi karena ada kenaikan permintaan. Sementara itu, tingkat produksi Minyakita tidak mengalami peningkatan.

Hal tersebut membuat jumlah Minyakita yang bereda di pasar tidak mampu memenuhi permintaan pembeli. Kondisi itu membuat sejumlah pedagang mengambil kesempatan menaikkan harga.

"Informasi dari Pemerintah Pusat rencananya akan menaikkan jumlah produksi karena saat ini Minyakita banyak diminati masyarakat," katanya.

Diketahui, Minyakita merupakan minyak curah yang. Tujuan pengemasan itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang murah. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, saat ini sejumlah pedagang menjual minyak tersebut hingga Rp17 ribu.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar