Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Aktor utama dalam kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah divonis 6 tahun penjara, Kamis, 21 September 2022. Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan kepala DLH Bandar Lampung itu dipenjara 2 tahun 6 bulan.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sahriwansah selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim dalam putusannya.
Baca Juga:
Sahriwansah Akui PAD Retribusi Sampah tak Capai Target karena Digunakan Keperluan Pribadi
Selain itu, membebankan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.395.800.000 dikurangi uang pengganti yang telah dikembalikan sebesar Rp2.695.200.000.
"Sehingga uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar oleh terdakwa yakni sebesar Rp1.700.600.000 paling lama satu bulan setelah putusan ini memperoleh hukuman tetap," kata Hakim.
Baca Juga:
Pegawai Honorer BPPRD Terima Rp1 Juta Tiap Bulan di Perkara Korupsi Retribusi Sampah
Menurut hakim terdakwa diberi waktu selama satu bulan untuk membayar kerugian negara. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pangganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai cukup harta maka digantikan dengan penjara selama satu tahun.
"Hal yang memberatkan hukuman terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta dinilai tidak menjalankan tugas pokoknya dengan baik," katanya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Sahriwansah maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum banding.
Ricky Marly
Komentar