#apbd#APBDlampung

Sah, Ini Besaran APBD Lampung 2024

( kata)
Sah, Ini Besaran APBD Lampung 2024
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Lampung pada Senin, 20 November 2023. (Foto:Lampost.co/Silvia Agustina)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Lampung pada Senin, 20 November 2023.

Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan rapat itu memberikan kesepakatan akhir soal rancangan peraturan daerah tentang APBD 2024 dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2024.

"Hasil kesepakatan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja terhitung dari tanggal persetujuan," ujar Fahrizal, Senin, 20 November 2023.

Persetujuan RAPBD 2024 itu sebagai dasar hukum dan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang taat pada peraturan perundang-undangan.

Dalam kesepakatan itu, DPRD dan Pemprov menyepakati besaran pendapatan daerah Rp8.342.203.125.430 dan belanja daerah Rp8.333.594.479.430.

Kemudian pembiayaan daerah dengan komponen penerimaan pembiayaan Rp99.666.494.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp108.275.140.000

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2023 disetujui oleh DPRD dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama, Senin, 18 September 2023.

Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan APBD Perubahan tersebut cenderung diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan publik. "Anggaran perubahan ini diprioritaskan untuk sektor pendidikan, infrastruktur jalan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesehatan, dan lainnya yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat," ujarnya dalam agenda Rapat Paripurna tersebut. 

Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sebesar 22,85 persen untuk sektor pendidikan, sebanyak 13,9 persen dari total belanja daerah di luar gaji untuk peningkatan bidang kesehatan, dan 29,05 persen dialokasikan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik. 

"Khusus belanja infrastruktur pelayanan publik diharapkan secara bertahap dalam lima tahun setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022, alokasinya bisa mencapai 40 persen dari belanja daerah," jelasnya.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar