#SAMBO#BRIGADIRJ

Saat Hakim Turun Gunung Cek 2 Rumah Sambo, Saksi Bisu Pembunuhan Brigadir J

( kata)
Saat Hakim Turun Gunung Cek 2 Rumah Sambo, Saksi Bisu Pembunuhan Brigadir J
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat melakukan pengecekan di dua rumah Ferdy Sambo. Dok. Medcom.id


Jakarta (Lampost.co) -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J turun gunung untuk mengamati berbagai fakta peristiwa yang terungkap di persidangan. Para hakim mengecek langsung dua rumah terdakwa Ferdy Sambo yang menjadi saksi bisu perkara tersebut pada Rabu, 04 Januari 2023, siang.

Dua rumah eks Kadiv Propam Polri itu berada di kawasan Saguling, dan Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Pengecekan awal dilakukan di rumah kawasan Saguling yang merupakan kediaman pribadi Ferdy Sambo.

Pantauan Medcom.id melalui TV pool, para hakim menapaki kediaman pribadi Ferdy Sambo pada pukul 14.21 WIB. Pada pengecekan ini hakim didampingi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa perkara ini, yaitu terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sejak tiba hingga selesai melakukan pengecekan, tidak ada kalimat dari hakim yang keluar. Dalam kegiatan tersebut, hakim hanya melakukan pengecekan dan jaksa serta penasihat hukum tidak boleh menjelaskan atau menanyakan sesuatu.

Tercatat hanya 15 menit hakim melakukan pengecekan secara tertutup di rumah pribadi Ferdy Sambo. Langkah hakim yang diiringi hujan itu dilanjutkan ke rumah dinas Ferdy Sambo yang tidak jauh dari Saguling.

Berbeda dari di rumah pribadi, pengecekan di bagian dalam kediaman dinas Ferdy Sambo ditayangkan melalui TV pool. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso langsung masuk untuk mengecek sejumlah ruangan.

Peninjauan yang menjadi sorotan yakni saat Hakim Wahyu mengecek posisi Brigadir J saat masih hidup dan terlihat di CCTV. Kemudian, posisi Brigadir J ketika dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Kan dari sini, kemarin CCTV muncul (Brigadir J masih hidup) ya. Kita enggak usah komentar sedikit pun, kita cuma melihat lokasi saja, benar di sini. Kita lihat di CCTV kemarin bareng sama-sama di persidangan," kata Hakim Wahyu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.

Hakim Wahyu juga berpindah dari satu ruangan ke ruang lain secara cepat. Dia juga menunjuk sejumlah titik lokasi yang terungkap di persidangan. Pengecekan di rumah dinas Ferdy Sambo ini tercatat juga sekitar 15 menit.

Selesai melakukan pengecekan itu, para hakim langsung meninggalkan lokasi. Selesainya peninjauan itu juga diikuti bubarnya penjagaan oleh aparat kepolisian. Aparat berjaga sejak dari rumah di Saguling dan Kompleks Polri.

 

Meyakinkan perkara

Langkah hakim turun gunung itu dinilai hal biasa. Pengecekan itu dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara pembunuhan tersebut.

Pasalnya, berbagai fakta terungkap di persidangan. Sekaligus untuk menyesuaikan keterangan dari terdakwa, saksi, dan ahli yang telah dihadirkan. Terlebih bila keterangan yang berbeda satu sama lain.

"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," ucap pejabat humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel, Rabu, 04 Januari 2023.

Pada perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar