Rugikan Negara Rp144 Juta, Pj Kepala Pekon Sinar Muncak Dituntut 2 Tahun Penjara

Bandar Lampung (Lampsot.co): Johan (52) warga Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus selaku Penjabat (Pj) Kepala Pekon Sinar Mancak dituntut dua tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 5 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Hamboro menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 dua tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Johan juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Johan juga diminta membayar uang penggganti Rp144,8 juta. Johan sendiri telah mengembalikan uang ke penyidik Rp9,9 juta. Apabila sebulan setelah incraht tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Baca juga: Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa 5 Jam Terkait Sampah
"Sehingga kekurangan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp134.9, juta," kata Jaksa.
Hal yang memberatkan terhadap tuntutan terdakwa yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum serta mengakui terus terang perbuatannya," kata Jaksa.
Perbuatan terdakwa bermula saat pekon yang ia pimpin memiliki APBPekon Rp1,146 miliar. Kemudian terdakwa melakukan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan realisasi sehingga negara dirugikan Rp144,8 juta berdasarkan hasil audit kerugian negara.
Bentuknya seperti pembelian kipas angin, kursi, pakaian dinas, pembelian laptop, insentif guru PAUD, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan realisasi, hingga pajak yang belum disetorkan.
Adi Sunaryo
Komentar