RPKPU Atur Kewajiban Parpol Cantumkan Program dan Visi Misi di Silon

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik selaku peserta pemilu mengedepankan visi misi saat memasukkan data pengajuan bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Aturan baru itu tertera dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Anggota KPU, Idham Holik, berharap partai politik memuat visi, misi, dan program partai dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurutnya, kelengkapan itu untuk kepentingan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
"Kami berupaya memperkenalkan keberadaan parpol tidak hanya dari sisi profil keberadaan alamat saja, tapi juga visi, misi, dan programnya," kata Idham dalam acara Uji Publik Rancangan PKPU di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
BACA JUGA: Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Dinilai Skenario
Pasal 27 ayat (3) huruf a menyebutkan, data lain yang harus diunggah partai politik selain dokumen persyaratan adalah visi, misi, dan program partai politik. Ketentuan tersebut tidak diakomodasi dalam PKPU lama.
Selain itu, penyematan visi misi partai politik juga sejalan dengan pengertian kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Idham menjelaskan kampanye berdasarkan UU Pemilu adalah pendidikan politik dengan cara menawarkan visi, misi, dan program partai politik kepada pemilih.
"Jadi kepentingannya adalah untuk publikasi dan ini cukup nanti di-input di dalam aplikasi Silon," tandas Idham.
Selain visi, misi, dan program, KPU juga meminta partai politik untuk mengisi riwayat hidup bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, identitas pimpinan partai politik peserta pemilu, identitas petugas penghubung, dan identitas admin Silon.
Effran Kurniawan
Komentar