#beritalampung#beritalampungterkini#residivis#sabusabu#narkotika#narkoba

Residivis Curat Ditangkap karena Edarkan Sabu-sabu

( kata)
Residivis Curat Ditangkap karena Edarkan Sabu-sabu
Petugas menunjukkan barang bukti sabu kepada tersangka yang ditemukan di rumahnya saat penangkapan, Sabtu, 7 Januari 2023. Dok Polres Pringsewu


Pringsewu (Lampost.co) -- Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SB (37), warga Pekon Pardasuka, Pringsewu, kembali harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Pringsewu. Tersangka diketahui mengedarkan sabu di wilayah tempat tinggalnya.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond menuturkan, tersangka diamankan di rumahnya pada Sabtu, 7 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat didatangi petugas, pelaku mengelak tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut, namun akhirnya tidak berkutik setelah polisi menemukan puluhan paket sabu di rumahnya.

"Awalnya tersangka mengelak, namun setelah polisi menemukan puluhan paket sabu, pelaku tidak berkutik," ujarnya, Minggu, 8 Januari 2023.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 10 Anggota Geng Motor Bersajam Diringkus 

Kasat menambahkan petugas mengamankan 19 paket sabu dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital, dan alat isap sabu dari tangan pelaku.

"Setelah melakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti yang disembunyikan tersangka di atas lemari ruang dapur rumahnya," katanya.

Menurut dia, tersangka mengedarkan sabu tersebut di kawasan tempat tinggalnya dan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB kini harus kembali menjalani tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar