Rencana Kenaikan UMP hanya 4 Persen Dinilai Tidak Sesuai dengan Kondisi Saat Ini

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Rencana Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung dinilai tidak ideal oleh para pekerja. Apabila dikalkulasikan, UMP Lampung saat ini menyentuh diangka Rp 2,63 juta. Apabila mengalami kenaikan 4% saja, maka UMP Lampung di 2024 hanya naik Rp 105 ribu, atau naik menjadi Rp 2,73 juta.
Bendahara Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia, Tri Susilo, menyebut kenaikan tersebut tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Tidak sesuai harapan kawan-kawan kemarin sudah menyatakan minimal upah layak nasional itu 15%," katanya, Kamis, 16 November 2023.
Baca juga: UMP Lampung 2024 Diperkirakan Naik 4 Persen
Namun, menurutnya 15% pun masih banyak ketimpangan nantinya antar provinsi hingga kabupaten/kota. Menurutnya standar upah layak pekerja di Indonesia yaitu Rp 6 juta perbulan.
"Paling kecil UMP-nya kan Jawa Tengah, kalau kita mengacu upah layak nasional seluruh pekerja/buruh minimal mendapat sekitar Rp 6 juta per bulan," jelasnya.
Baca juga: Belum Sesuai, Buruh Tetap Apresiasi Kenaikan UMP Lampung
Menurutnya Rp 6 juta per bulan untuk upah dapat membantu kehidupan para pekerja jika diterapkan.
"Karena itu berdasarkan survey layak hidup. Dan harapan kita minimal 12% dari apa yang diharapkan 15% itu sih," terangnya.
"Karena sekarang kebutuhan pokok sudah meningkat drastis, tidak sesuai gaji yang diterima kawan-kawan sekarang," pungkasnya.
Nurjanah
Komentar