Rencana Bayar Retribusi Sampah di Bandar Lampung Via Online Terhambat Persoalan Bank

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman PM menjadi saksi di sidang perkara korupsi retribusi sampah senilai Rp6,9 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 21 Juni 2023.
Dalam sidang itu Budiman menyatakan pembayaran retribusi sampah akan menggunakan sistem IT atau via online agar terhindar dari korupsi.
Awalnya Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan menjelaskan bahwa pembayaran menggunakan karcis di era modern saat itu sudah ketinggalan jaman. "Pake-pake karcis itu jaman tahun delapan puluhan. Saya inget waktu nonton bioskop pake karcis, jaman sekarang gak di pake lagi itu sekelas Bandar Lampung masih pake karcis," kata Lingga.
Lantas Lingga menanyakan kepada saksi gebrakan apa yang akan dilakukan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar korupsi tidak terjadi lagi. "Kemarin saya sudah mengajak Bappeda untuk menggunakan IT pada proses pembayaran retribusi sampah. Seperti menggunakan pembayaran online bisa di Alfamart atau Indomaret dan semacamnya," kata Budiman.
Namun, menurut Budiman rencana tersebut masih terhambat lantaran ada masalah pada bank. "Kami berharap masyarakat tidak perlu lagi menggunakan karcis saat membayar iuran sampah. Saat ini masih dibenahi diupayakan karena ada hambatan pada bank," kata dia.
Selain itu, Majelis Hakim juga memberi masukan kepada Kepala DLH untuk lebih teliti lagi besar kecil uang retribusi sampah pada perusahaan besar seperti hotel berbintang. Menurutnya tidak adil jika hotel berbintang di Bandar Lampung hanya dikenakan sekitar Rp3 juta setiap bulannya.
"Saya melihat di barang bukti yang disita oleh jaksa besaran retribusi sampah objek hotel ini kok hanya Rp3 juta. Saya penasaran, padahal hotel bintang lima, sampah yang mereka hasilkan kan banyak dan pendapatan mereka itu miliar rupiah perbulannya ini perlu di kaji lagi," kata Lingga.
Untuk diketahui, ada tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Deni Zulniyadi
Komentar