Remaja Dilecehkan Teman Dekat hingga Hamil

Bandar Lampung (Lampost.co)---Polsek Tanjungkarang Timur meringkus pelaku AS (18) karena telah menghamili pacarnya sendiri PR (15).
AS warga Gunung Mas, Telukbetung Selatan itu terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya. Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Dony Aryanto mengatakan pelaku diringkus pada Rabu, 23 Agustus 2023 atas dasar laporan orang tua korban.
Nomor Laporan : LP / B / 102 / VIII / 2023 / SPKT / Polsek TKT / Polresta Balam / Polda Lampung. Tgl. 18 Agustus 2023.
Baca juga: Pencuri Motor Dengan Modus COD Dibekuk Polsek Tanjungkarang Timur
"Orang tua korban curiga melihat perubahan pada diri korban, hingga mendesak korban untuk menceritakan hal yg dialaminya,"kata Dony melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Agustus 2023.
Setelah cukup lama didesak, akhirnya korban mengaku dihamili oleh pelaku yang tak lain adalah pujaan hati.
Selanjutnya ayah korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dilakukan pelaku ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Baca juga: Majikan di Lampung Tengah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada ART Hingga Hamil
"Atas adanya laporan itu, unit Reskrim melaksanakan serangkaian proses Lidik dan sidik, dengan meminta keterangan sejumlah saksi,"katanya.
Setelah diamankan pelaku mengakui sudah melakukan pelecehan seksual kepada korban berulang kali hingga hamil di rumah korban di Kecamatan Kedamaian.
Selanjutnya pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti yang diamankan,pakaian korban saat terjadinya perbuatan cabul,"katanya.
Nurjanah
Komentar