#lampung#tulangbawangbarat#kriminal#penyalahgunaannarkoba

Razia Kendaraan, Polres Tulangbawang Barat Tangkap Pemakai Narkoba

( kata)
Razia Kendaraan, Polres Tulangbawang Barat Tangkap Pemakai Narkoba
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat. (Dok/Humas Polres)


Panaragan (Lampost.co)--Polres Tulangbawang Barat menangkap ENF (24) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pemuda warga Kecamatan Menggala, Tulangbawang itu ditangkap saat petugas menggelar razia kendaraan.

Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi mengatakan pelaku ditangkap saat petugas menggelar razia kendaraan di pertigaan depan Kantor Samsat Tulangbawang Barat pada Rabu, 27 September 2023. 

"Pelaku langsung diamankan anggota kami yang ada di lapangan," kata dia kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 September 2023.

Yopi mengatakan bahwa ENF hendak diberhentikan petugas karena berkendara tanpa menggunakan helm. Namun, tiba-tiba pelaku yang saat itu mengendarai motor honda beat putih mencoba menghundari razia dan kabur.

Karena curiga, akhirnya petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan pelaku dan menggeledah seluruh badan beserta kendaraan yang dikendarainya. Saat digeledah, petugas menemukan satu buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu-sabu dan bungkusan klip narkoba di dalam dompetnya.

"Barang bukti yang disiata satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam dompetnya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ENF mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang berinisial RN seharga Rp150 ribu. Yopi menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap terduga pengedar narkoba itu. 

"Pelaku dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yopi.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar