Ratusan Pengendara Kena Tilang ETLE dalam Tiga Hari Operasi Zebra

Bandar Lampung (Lampost.co): Ratusan pengendara terkena pelanggaran electronic traffic law enforcement (ETLE) selama tiga hari operasi Zebra Krakatau 2022 berlangsung. Dari data tersebut sebanyak 48 pengendara sudah mengonfirmasi surat tilang ETLE secara online.
Operasi Zebra Krakatau 2022 ini berlangsung selama 14 hari dimulai sejak 3 -16 Oktober 2022.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung Ipda Gunawan mengatakan pihaknya mengetahui pasti angka pelanggaran ratusan pengendara tersebut.
Dengan rincian, hari pertama yang sudah mengonfirmasi penilangan ETLE sebanyak 18 pengendara yakni 15 mobil dan 3 motor. Hari kedua, sebanyak 13 pengendara yakni 10 mobil dan 3 motor. Hari ketiga sebanyak 13 pengendara yakni 11 mobil dan 2 motor.
Baca juga: Satu Pelajar Jadi Korban Salah Sasaran Geng Motor
"Lima pengendara yakni 2 pengendara motor dan 3 pengendara mobil hanya dapat teguran," ujarnya, Rabu, 5 Oktober 2022.
Gunawan menjelaskan rata-rata usia yang melanggar ETLE berada di rentan usia 20 tahun ke atas. Dimana para pelanggar mayoritas pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta melanggar rambu lalu lintas.
"Di Bandar Lampung ada 5 titik ETLE pada Operasi Zebra Krakatau ini yaitu Jalan Kartini, Jalan Agus Salim, Jalan ZA Pagaralam, Jalan Pattimura, dan Jalan Kimaja," ujarnya.
Dari 5 titik tersebut, lokasi yang banyak pelanggaran ETLE yaitu berada di Jalan Agus Salim. "Banyak yang melanggar rambu-rambu lalu lintas," jelasnya.
Ia menjelaskan bagi para pelanggar yang tidak mengetahui cara menindaklanjuti ETLE bisa datang ke Unit ETLE Polresta Bandar Lampung.
"Jika tidak dikonfirmasi hingga waktu yang ditentukan, pada saat bayar pajak surat kendaraan akan terkena blokir," katanya.
Adi Sunaryo
Komentar