#kpk#unila

Putusan Incraht, Terpidana Suap Unila Andi Desfiandi Siap Dieksekusi

( kata)
Putusan Incraht, Terpidana Suap Unila Andi Desfiandi Siap Dieksekusi
Andi Desfiandi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 18 Januari 2023 lalu. Dok/Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terhadap terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi, dinyatakan incraht.

Pasalnya, terpidana Andi Desfiandi dan jaksa dari KPK menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, terpidana kini siap untuk dieksekusi.

Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Arria Verronica, mengatakan kedua pihak tidak mengajukan banding atas vonis berupa pidana penjara 16 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. 

Jaksa KPK, Muhammad Afrisal, mengatakan siap menindaklanjuti putusan pengadilan karena tidak mengajukan banding.

"Selanjutnya eksekusi ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung," ujar Afrisal, saat ditemui sebelum sidang Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 26 Januari 2023.

Penasehat hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko, mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Setelah dipertimbangkan, beliau (Andi Desfiandi) menerima putusan majelis hakim," ujarnya.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar