Pura-pura Korban Begal, Padahal Ingin Kuasai Uang Setoran Rp12 Juta

Bandar Lampung (Lampost.co)--Jangan sembarangan membuat laporan palsu, karena akan berurusan dengn hukum. Hal itu dialami Sy (29) warga Tanjungbintang, Lampung Selatan. Ia diamankan Polisi karena membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan.
Kronologisnya, ia datang ke Polresta Bandar Lampung berdahil di begal sekitar SPBU Jalan Pramuka, Bandar Lampung, pada Minggu, 2 November 2021. Laporannya ditelusuri pihak kepolisian, dan ternyata itu palsu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan motif pelaku berpura-pura dibegal lantaran ingin mengamankan uang setoran cabai sebesar Rp12 juta kepada bosnya. Setelah ditelurusi ternyata pelaku membuat laporan palsu.
"Ia datang ke SPKT Polresta Bandar Lampung bebrapa hari lalu, setelah tim kita bergerak dan olah tempat kejadian perkara, menanyakan saksi-saksi ternyata tidak ada yang melihat ataupun mendengar kejadian itu," katanya, Minggu, 21 November 2021.
Setelah itu polisi kembali memanggil pelaku untuk dimintai keterangan, dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, Jumat, 19 November 2021. Dari hasil pengakuan, pelaku ingin menguasao uang setoran dari hasil penjualan cabai senilai Rp12 juta.
"Pengakuan pelaku ini untuk kebutuhan sehari-hari, dan foya-foya," katanya.
Pelaku dijerat pasal 242 ayat 1 KUHP tentang laporan palsu dan atau pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sri Agustina
Komentar