#korupsi#penyuluhanhukum#beritalamsel

Puluhan Aparat Desa di Sragi Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kejari

( kata)
Puluhan Aparat Desa di Sragi Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kejari
Puluhan aparatur desa di Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, ikuti penyuluhan hukum tentang pengelolaan dana desa dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi di Aula Kantor Camat Sragi, (16/9/2020). Lampost.co/Armansyah


Kalianda (Lampost.co): Puluhan aparatur desa di Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, ikuti penyuluhan hukum tentang pengelolaan dana desa dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi di Aula Kantor Camat Sragi, Rabu, 16 September 2020.

Penyuluhan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lamsel itu dalam rangka memberikan pemahaman terhadap aturan tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada aparatur desa, terutama dalam pengelolaan anggaran dana desa (DD). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamsel, Kunto Trihatmodjo, Plt. Camat Sragi Hipni, Kasi Pengelolaan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Lamsel Rudi Akbarta, Kepala Desa dam aparatur desa se-kecamatan Sragi. 

Dalam kesempatan Itu, Rudi Akbarta mengatakan penyuluhan kepada aparatur desa ini merupakan pertama kalinya di gelar di Kecamatan Sragi. Dimana, tujuannya untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan hukum.

"Selama ini rekan kepala desa di desa agak alergi ketika mendengar Kejaksaan Negeri karena ketidaktahuan. Untuk itu, dengan penyuluhan ini untuk menghilangkan stigma negatif tersebut. Padahal, Kejaksaan Negeri ini bisa dijadikan tempat untuk berkonsultasi terhadap persoalan hukum, apalagi soal pengelolaan anggaran DD," kata dia. 

Sementara itu, Kunto Trihatmodjo mengatakan kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Kejaksaan Negeri Lamsel dalam rangka preventif, pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait DD. Selain itu, untuk mensosialisasikan kapasitas dan kewenangan Kejaksaan sebagai Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Kami ini ada MOu antara Kejaksaan, Inspektorat dan Kepolisian. Kalau inspektorat itu sebagai pengawasan terhadap administrasi. Jadi, ketika ada permasalahan terhadap anggaran di Lingkup OPD, Kecamatan dan Desa, maka kita minta bantu inspektorat dulu untuk memeriksa ada kerugian negara atau hanya administrasi," kata dia. 

Ketika ditemukan adanya Tipikor atau penyalahgunaan anggaran keuangan, kata Kunto, persoalan tersebut barulah dilimpahkan kepihak Kejaksaan atau Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Kalau persoalan administrasi cukup diselesaikan di tingkat Inspektorat. Untuk itu, kami berharap kepada aparat desa jangan takut dengan Kejaksaan Negeri. Apabila ada surat pemanggilan dari kami, itu sifatnya hanya untuk meminta keterangan atau klarifikasi," kata dia. 

Dia juga berharap kepada seluruh aparat desa supaya tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang mengaku bisa melaporkan permasalahan pengelolaan DD hingga diproses di Kejaksaan. Sebab, berdasarkan informasi banyak oknum yang memanfaatkan stempel tanda bukti laporan dari Kejaksaan untuk menakuti Kades. 

"Informasi kami sudah dapat, bahwa laporan yang masuk di Kejaksaan itu hanya dimanfaatkan oleh oknum untuk mengelabui Kades supaya mendapatkan uang," kata dia.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar