PTPN VII dan BPN Diminta Cari Solusi Soal Konflik Lahan dengan Warga Taman Sari

Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Hakim meminta solusi terbaik dari kasus sengketa lahan antara warga Taman Sari dengan PTPN VII di Way Berulu, Pesawaran.
Abdul Hakim mengatakan PTPN VII bersama BPN harus mencarikan solusi yang tepat agar tidak melahirkan konflik horizontal antara warga Taman Sari, Gedong Tataan dengan PTPN VII.
"Saya harapkan ada semacam pernyataan sementara dari BPN, bahwa PTPN VII mengelola tanah ini adalah sah, legal dan sebagainya," kata Abdul Hakim saat diwawancarai usai audiensi dengan pihak PTPN VII, Senin, 24 Juli 2023.
Selain itu, ia meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk segera dicarikan solusi alternatif terbaik guna memperjelas status tanah yang sementara ini diklaim oleh masyarakat Taman Sari. "Saya akan segera berkomunikasi dengan kepolisian bagaimana solusi terbaik untuk menjaga setidak-tidaknya menghindari terjadinya konflik horizontal di lapangan dan tentu segera ada solusi," kata dia.
Menurutnya, permasalahan klaim tanah antara warga Taman Sari dan PTPN VII menjadi pelik apabila legal standing kepemilikan tanah masih abu-abu. Apabila pengukuran tanah tidak dapat dilakukan karena memerlukan permintaan yang sah dari pemilik lahan, namun sulit dilakukan karena terjadi konflik kepemilikan lahan, maka opsi yang dapat diambil adalah mengajukan permohonan pengukuran melalui proses hukum di pengadilan.
"Kalau mau meminta untuk diukur oleh BPN itu harus ada permintaan darj pengguna ataupun pemilik ataupun yang mendapatkan secara legal. Sementara ini perlu ada permintaan atau atas dasar pengadilan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya , warga dari 19 Desa yang ada di Kecamatan Gedong Tataan itu, menuntut agar Kanwil BPN Lampung melakukan pengukuran ulang sebab ribuan hektare lahan yang dikelola PTPN VII itu hanya sekitar 242 hektare saja berdasarkan data dari aplikasi Sentuh Tanahku.
Rp50 Juta per Hari
Sementara itu terkait kisruh lahan seluas 329 hektare yang diklaim oleh warga Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan menyebabkan PTPN VII merugi.
Menurut Kabag Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Bambang Hartawan, pihaknya merugi Rp50 juta per hari karena konsensi lahan tersebut diklaim oleh warga Taman Sari. "Taksiran kurang lebih Rp50 juta per hari kerugian dari hasil sadap yang mana klaim ini sudah berjalan hampir dua bulan," kata Bambang.
Bambang mengaku pihaknya sudah melaporkan oknum warga Taman Sari ke Polda Lampung. Hal itu, menurut dia, untuk menghindari konflik horizontal antara PTPN VII dan warga Taman Sari. Selain itu juga agar penguasaan lahan milik negara tidak diambil lebih jauh.
"Kami melakukan laporan ke Polda Lampung sesuai ketentuan. Kami ingin menghindari aksi penguasaan milik negara lebih jauh dan kami menghindari konflik horizontal di areal tersebut," kata dia.
Akui Pemilik Lahan Sah
Bambang juga mengakui pihaknya memiliki kepemilikan yang sah atas lahan di Way Berulu. "Terkait apa yang terjadi di Way Berulu, kaitan kondisi yang berjalan saat ini. Itu tetap berpegang pada koridor ketentuan yang ada, terkait dengan aset yang kita kelola itu sudah cukup jelas alas hak undang-undang dan tercatat di aset BUMN. “Artinya apa yang kami lakukan ini itikad baik kepenguasan lahan," kata dia.
Ia menyebut sebanyak 20 orang yang menyabotase lahan milik PTPN VII hanyalah oknum yang mengatasnamakan warga Taman Sari. "Pertanyaannya apakah ini warga Taman Sari kalau warga Taman Sari adalah tetangga kami, sejauh ini tidak ada masalah warga Taman Sari. Lalu apabila kisruh ini mengatasnamakan warga Taman Sari, saya yakin (mereka) keberatan kondisi ini, karena sebagian warga Taman Sari adalah karyawan PTPN VII," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar