#ptsmartmultifinance#tudingan#penipuan

PT Smart Multi Finance Tepis Tudingan telah Lakukan Penipuan

( kata)
PT Smart Multi Finance Tepis Tudingan telah Lakukan Penipuan
(Foto: dok. PT. Smart Multi Finance)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT. Smart Multi Finance menepis tudingan yang dilayangkan oleh debitur bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan yang berindikasi untuk melakukan penipuan terhadap debitur tersebut.

Anggota Tim Litigasi PT. Smart Multi Finance, Ronald Siahaan mengatakan tudingan itu menyimpang dari fakta kejadian. 

"Justru yang kami lakukan itu adalah upaya kami PT Smart Multi Finance selaku kreditur untuk mendapatkan kembali hak kami sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pembiayaan," ujarnya, Jumat, 28 Juli 2023.

Menurutnya, kronologi kejadian dimulai saat debitur atas nama Suliyadi telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran dengan nominal yang telah ditetapkan dan disepakati bersama di setiap bulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pembiayaan. 

"Selanjutnya, debitur mengaku diajak oleh saudara Reiga yang kami tegaskan sudah bukan lagi bagian dari karyawan kami saat kejadian tersebut berlangsung, untuk ke kantor kami guna melakukan konfirmasi terkait tunggakan pembayaran," jelasnya. 

Saat melakukan dialog antara pihak debitur dan kreditur di kantor PT. Smart Multi Finance, dengan kesadaran penuh debitur telah menandatangani suatu dokumen berita acara serah terima kendaraan. Artinya, Suliyadi secara sadar tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak manapun telah menyerahkan secara sukarela objek jaminan perjanjian pembiayaan kepada PT Smart Multi Finance selaku kreditur. 

Penarikan kendaraan selaku obyek jaminan tersebut berdasar atas perjanjian pembiayaan yang menyatakan bahwa, kreditur memiliki kewenangan untuk dapat melakukan upaya termasuk dan tidak terbatas dengan bantuan pihak ketiga manapun. Hal ini dalam rangka melakukan tindakan kepemilikan kembali apabila debitur terindikasi melakukan suatu perbuatan maupun tindakan yang dapat merugikan PT Smart Multi Finance selaku kreditur. 

Segala tindakan kepemilikan kembali yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, baik secara internal maupun dengan ketentuan di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun proses serah terima kendaraan dilakukan di halaman kantor PT Smart Multi Finance yang diserahkan langsung oleh Suliyadi kepada pihak karyawan PT Smart Multi Finance. 

"Tidak ada paksaan dari kami. Saat serah terima mobil masih di depan parkiran, jadi pernyataan debitur yang mengatakan mobilnya dipindah ke gudang penyimpanan itu tidak benar," tuturnya.

Bahkan, pihaknya menawarkan solusi dengan memberikan ruang pelunasan melalui program pelunasan khusus agar jaminan kendaraan tersebut bisa kembali ke debitur. 

Sesuai dengan Standart Operating Procedur (SOP) yang berlaku di PT Smart Multi Finance, bilamana terdapat pengajuan pelunasan yang bersifat khusus, maka pengajuan tersebut haruslah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan resmi dari Manajement PT Smart Multi Finance melalui divisi terkait. Dalam hal ini, PT Smart Multi Finance selaku kreditur memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak setiap pengajuan pelunasan yang bersifat khusus, termasuk dalam hal ini pengajuan khusus yang diajukan oleh Suliyadi.

Manajemen PT Smart Multi Finance telah memberikan persetujuan dengan ketentuan jika Suliyadi hendak melakukan pelunasan khusus maka diwajibkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp55 juta. 

"Angka keputusan pelunasan dari kami adalah Rp55 juta. Jadi kami tegaskan tidak pernah melakukan penipuan dengan menjanjikan angka pelunasan tertentu kecuali yang disebutkan sebelumnya, yakni Rp55 juta," pungkasnya. 

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar