rusakpeledakan

PT Optima Nusa Janji Ganti Rugi Rumah Warga yang Rusak Akibat Peledakan

( kata)
PT Optima Nusa Janji Ganti Rugi Rumah Warga yang Rusak Akibat Peledakan
Rumah warga rusak akibat peledakan batu. Foto: Dok. Warga


KALIANDA (Lampost.co) -- PT Optima Nusa 7 berjanji akan membantu rumah warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, yang rusak akibat aktivitas peledakan batu.

"Dari hasil pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan sudah ada kesepakatan. Intinya, pihak perusahaan akan memberikan ganti rugi rumah warga yang rusak," ujar Kepala Bidang Pengendalian Investasi dan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan Rio Gismara, Rabu, 23 Juli 2020.

Baca juga: Pemkab Panggil PT ON soal Kerusakan Rumah Warga Akibat Peledakan

Menurut Rio, pihak perusahaan kini sudah mendata rumah warga yang rusak akibat aktivitas peledakan batu. Nanti, akan dihitung berapa besaran ganti ruginya. 

"Tapi, tentunya ganti rugi rumah warga yang rusak besarnya bervariasi sesuai tingkat kerusakanya," katanya. 

Sebelumnya diberitakan Lampost.co, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memanggil pihak perusahaan PT Optima Nusa 7 terkait dengan aktivitas peledakan batu. Pasalnya, akibat aktivitas peledakan batu tersebut, sekitar 42 unit rumah milik warga di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, rusak.

Winarko








Berita Terkait



Komentar