#asn

Proses Pertek Kenaikan Pangkat ASN Dipangkas

( kata)
Proses Pertek Kenaikan Pangkat ASN Dipangkas
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani


Jakarta (Lampost.co) -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas proses layanan penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN). Proses pertek dipangkas menjadi dua hari kerja.

Proses penetapan sebelumnya melewati 8-14 tahap dengan tujuh hari kerja. Saat ini, proses penetapan menjadi dua tahapan dan pertek kenaikan pangkat terbit dalam dua hari kerja.

Instansi tinggal mengirimkan data ASN yang akan mendapat kenaikan pangkat ke BKN. Pengiriman data melalui siasn-instansi.bkn.go.id.

Nantinya, berkas akan divalidasi dan pertek ditetapkan BKN dalam dua hari. Setelahnya, instansi dapat menerbitkan SK kenaikan pangkat.

Untuk mendukung proses itu, ASN diharapkan melakukan pemutakhiran data. Jangan sampai ada data pribadi salah dalam identitas.

Layanan kenaikan pangkat terbagi dua periode dalam satu tahun, yakni April dan Oktober. Pada kenaikan pangkat April, usulan paling akhir diajukan Februari. Sedangkan, kenaikan pangkat Oktober, usulan paling akhir diajukan Agustus.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar