Proses Eksekusi Rumah di Jalan Pulau Pisang Diwarnai Cekcok Penggugat dan Tergugat

Bandar Lampung (Lampost.co): Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang melakukan eksekusi satu unit rumah permanen yang berada di Jalan Pulau Pisang, Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 29 November 2022.
Sebelum proses eksekusi atau pengosongan lahan sempat diwarnai cekcok mulut antara kuasa hukum penggugat, pihak tergugat, serta juru sita PN Tanjungkarang.
Cekcok itu terjadi lantaran tergugat yang menghuni rumah tersebut enggan mengosongkan rumahnya, dengan alasan masih ada penghuni indekos yang berada di dalam rumah.
Setelah isi rumah kosong, penggugat mulai menggunakan alat berat ekskavator untuk meratakan rumah ataupun bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 559 meter persegi tersebut. Pengosongan lahan tersebut berdasarkan surat pelaksanaan eksekusi pengosongan Nomor 30/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.Tjk.
Baca juga: Lampung Utara Ajukan UMK 2023 Sebesar Rp2.656.000
"Hari ini kita mengadakan penetapan (pembacaan amar putusan pengadilan) dan juga eksekusi pengosongan lahan di Jalan Pulau Pisang," ujar Ahmad Syafrudin selaku Kuasa Hukum Penggugat.
Menurutnya, tanah seluas 559 meter persegi tersebut merupakan milik Hj Rodiah yang sertifikat hak miliknya sudah ada sejak Juli 2006. Namun, di lokasi rumah tersebut justru dibangun satu unit rumah beserta empat kamar indekos oleh tergugat atas nama Formil.
"Sebelum bergulirnya perkara ini tahun 2015 sampai proses hari ini, telah kita lakukan islah perdamaian dengan berbesar hati kami datang ke rumah Bapak Purmil sekeluarga besar telah melakukan islah perdamaian. Mereka terus melakukan perlawanan gugatan di Pengadilan Tanjungkarang, hingga putusan Mahkamah Agung," katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, surat teguran sudah dilakukan sebanyak lima kali dilakukan mediasi. Namun, pihak tergugat terus berupaya melakukan perlawanan hukum. Tetapi tetap kalah hingga putusan PK Mahkamah Agung.
"Jadi bangunan di atas lahan ini kita robohkan. Artinya memang tanah ini kembali diserahkan kepada pemilik yang sebenarnya," ujarnya.
Adi Sunaryo
Komentar