#lamsel#bpn#konsolidasitanah#fasilitasumum

Program Konsolidasi Tanah BPN, Kabag Hukum Lamsel: Persyaratan SK Penetapan Lokasi Harus Lengkap

( kata)
Program Konsolidasi Tanah BPN, Kabag Hukum Lamsel: Persyaratan SK Penetapan Lokasi Harus Lengkap
Pemkab Lampung Selatan menggelar rapat konsolidasi tanah, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Kamis, 11 Mei 2023. (Foto: Lampost.co/Juwantoro)


Kalianda (Lampost.co) -- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung telah menyediakan tanah untuk pembangunan fasilitas umum diperuntukan irigasi, sumur bor dan jalan pertanian di Desa Baktirasa dan Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.

Kepala Bagian Hukum Setkab Lampung Selatan Yusmiati, mengatakan berkas harus lengkap karena menjadi persyaratan pembuatan SK penetapan lokasi. “Sebab, mengenai tanah perlu kehati-hatian, agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan," kata dia, dalam rapat pembahasan konsolidasi tanah, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel, Kamis, 11 Mei 2023.

Perwakilan BPN Provinsi Lampung yang membidangi pengadaan tanah Suhono, mengatakan tanah yang disediakan merupakan sumbangan dari masyarakat yang diberikan kepada negara untuk pembangunan fasilitas umum.

Menurut dia, penyedia kebutuhan tanah untuk pelebaran saluran irigasi pertanian dengan kebutuhan 559 meter dan pembuatan sumur bor dengan diameter 2 meter dengan penyediaan 37 meter persegi.

"Dari 14 peserta konsolidasi tanah (masyarakat setempat) 100 persen sepakat untuk mendukung program konsolidasi tanah, guna pembangunan fasilitas umum. Kami dari BPN  nanti akan membantu masyarakat dalam penataan tanah masyarakat dengan cara pembuatan sertifikat baru," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan Seto Apriandi, mengatakan program  konsolidasi tanah yang dilakukan BPN Lampung Selatan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. "Kami juga membuka peluang juga untuk desa - desa lain. Untuk saat ini baru dua desa di Sragi. Dengan program konsulidasi tanah diharapkan bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar