Pria di Way Kanan Terancam 7 Tahun Penjara Gegara Curi Laptop Seharga Rp4 Juta

Way Kanan (Lampost.co)—Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan menangkap HE (29) warga Kampung Way Tuba atas dugaan pencurian. Pelaku diduga terlibat dalam pencurian sebuah laptop seharga Rp4 juta di sebuah perusahaan.
Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba mengatakan lokasi pencurian laptop itu di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Pelaku masuk ke dalam ruang staf dengan memanjat jendela.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban kehilangan satu unit laptop Merk Fujitsu warna hitam dengan spek i5 di atas meja kerjanya,” kata dia kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Juli 2023.
Akibat pencurian itu, korban yang diketahui bernama Rizkiawan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Blambangan Umpu.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis, 20 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 WIB di perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop Merk FUJITSU warna hitam dan 1 helai baju kaos berkerah dengan logo PT. Mardec Siger Way Kanan warna biru.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," kata Kapolsek.
Putri Purnama
Komentar