Presiden Sebut Larangan Bukber Tangkal Pejabat Bergaya Hidup Mewah

Jakarta (Lampost.co)--Larangan agar pejabat negara atau ASN untuk buka puasa bersama (Bukber) menulai pto dan konstra di sejumlah kalangan. Hal ini direspons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan larangan buka puasa bersama (bukber) hanya untuk para menteri dan kepala kementerian/lembaga. Larangan untuk mencegah ada pejabat negara yang bergaya hidup mewah di bulan suci ini.
"Begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 27 Maret 2023.
Presiden memerintahkan jajarannya menyambut bulan Ramadan 2023 dengan sederhana. Dia menilai anggaran buka puasa bersama dapat dialokasikan untuk kegiatan lebih bermanfaat.
"Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan," jelas dia.
Selain itu, anggaran buka puasa bersama dapat dialokasikan untuk mengadakan pasar murah.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
Penanganan covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. Selanjutnya, Seskab pada Kamis, 23 Maret 2023, mengklarifikasi bahwa surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan. Arahan itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Sri Agustina
Komentar