#PPRI#Jumraini

PPRI: JPU Tak Bisa Buktikan Pasal Tuntutan Jumraini

( kata)
PPRI: JPU Tak Bisa Buktikan Pasal Tuntutan Jumraini
Jumraini, menagis terharu disabut rekan sejawat saat meningalkan ruangan persidangan di PN Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (19/12/2019). Hari S


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Setelah menjalani proses persidangan, pengadilan negeri Kotabumi memvonis perawat Jumraini denda Rp20 juta. Vonis tersebut berdasarkan pasal 86 UU Kesehatan.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung Dedi Afrizal menyampaikan, Jumraini hanya terbukti melakukan kegiatan praktik tanpa izin. Hal itu tidak seperti yang dituduh oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.

"Dalam persidangan JPU tidak bisa membuktikan kalau jumraini melanggar pasal 84 yakni mal praktik atau melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal," kata mantan ketua DPRD Provinsi Lampung itu.

Terkait hal itu pihaknya merasa lega. Hal itu karena Jumraini tak terbukti melakukan malpraktik.

Ia juga menambahkan, pihaknya kini tengah mempelajari kembali vonis dari majelis hakim. Jika menurutnya masih ada faktor yang mendukung pembebasan, pihaknya akan mengajukan banding.

"Kita diberi waktu satu minggu untuk mempertimbangkan vonis hakim. Saya sudah menyampaikan kepada kuasa hukum kita untuk meninjau lagi apakah ada alat bukti lain untuk mengajukan banding untuk memohon pembebasan. Jika tidak kita akan terima," terang Dedi.

Ihwal denda yang dikenakan kepada Jumraini, pihaknya siap memberikan bantuan. "Secara keorganisasian kita akan bantu terkait denda yang dikenakan jika tidak ada keringanan lagi," sambungnya.

Setiaji Bintang Pamungkas








Berita Terkait



Komentar