#demo#jumraini

PPNI Bersiap Demo jika Jumraini Divonis Bersalah

( kata)
PPNI Bersiap Demo jika Jumraini Divonis Bersalah
Dokumentasi Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perawat Jumraini dituntut 3 tahun 6 bulan oleh jaksa dalam persidangan pada Selasa, 3 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Kotabumi atas tuduhan melakukan malapraktek yang menyebabkan pasien meninggal.

Terkait hal itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dedi Afrizal mengaku banyak dorongan untuk kembali melakukan aksi dari kalangan perawat. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan.

"Untuk aksi kembali kita masih pertimbangkan, karena kita khawatir akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tapi juga tidak menutup kemungkinan," kata dia kepada Lampost.co, Rabu, 4 Desember 2019.

Ia menyampaikan tuntutan tersebut belum menjadi keputusan pengadilan. Pihaknya kini masih berupaya untuk membebaskan perawat asal Lampung Utara itu dengan menyampaikan bukti-bukti di persidangan. "Mudah-mudahan hakim menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan, tentunya kita inginkan Jumraini bebas," kata mantan Ketua DPRD Lampung itu.

Menurutnya jika Jumraini dinyatakan bersalah, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk pelayanan dan perawatan kesehatan. Bahkan menurutnya, hal itu akan menjadi ketakutan bagi perawat atau tenaga kesehatan lainnya. "Pada prinsipnya seluruh perawat atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan tidak mungkin memiliki niat buruk apalagi mencelakakan pasien," jelas Dedi.

Terlebih, lanjutnya, kasus tersebut bukanlah dari unsur kesengajaan. Menurutnya, Jumraini hanya bermaksud menolong dan sebelumnya keadaan pasien sudah terlalu lama dibiarkan. "Yang berkaitan sebelumnya tertusuk benda tajam dan ada proses panjang, bukan ditangani (Jumraini) lalu meninggal," terangnya.

Ia juga mengatakan belum ada bukti yang otentik terkait kasus tersebut. Karena menurutnya, pihak pengadilan pun belum melakukan autopsi jenazah. "Jika mau memutuskan bersalah, pengadilan harus membuktikan sebab-sebab meninggalnya korban," tuturnya.

Setiaji Bintang Pamungkas








Berita Terkait



Komentar