PPNI Beri Pendampingan Hukum Terhadap Perawat Korban Penaganiayaan Keluarga Pasien

Bandar Lampung (Lampost.co)--Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPNI Lampung memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Venta, perawat RS Hermina yang mendapat penganiayaan dari keluarga pasien.
Ketua PPNI Lampung Puji Sartono, pada Senin, 1 Mei 2023 mengatakan, pihak secara khusus memberikan tugas kepada DPD PPNI Bandar Lampung untuk terjun langsung menemui korban dan mencari tahu akar permasalahan yang terjadi sampai terjadinya kekerasan terhadap perawat.
"Memberikan perhatian khusus untuk proses menindaklanjuti masalah penganiayaan tenaga kerja kesehatan di hermina dengan segera menerjunkan bidang hukum PPNI Lampung," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Dokter Jaga Puskesmas Pajarbulan
Ia melanjutkan langkah awal yang akan diambil yaitu mengkonfirmasi dan mengkroscek apa yang terjadi hingga ada penganiayaan terhadap tenaga kesehatan (Venta) perpanjangan tangan di PPNI Bandar Lampung.
"Kalau mereka membutuhkan saya turun, ya turun tetapi memang sudah dideteksi permasalahan seperti apa," ujar Puji.
Baca Juga: Kemenkes RI Turunkan Tim Terkait Penganiayaan Dokter di Puskesmas Pajarbulan
PPNI menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap tenaga kesehatan dialami seorang perawat Rumah Sakit Hermina, Bandar Lampung. Ia dianiaya keluarga pasien Minggu malam, 30 April 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban Venta mengalami luka pecah di bibir akibat ditinju seorang keluarga pasien.
Penjaga loket parkir, Ahmadi Dwi, mengatakan Satpam RS Hermina mengetahui adanya keluarga pasien ribut dengan perawat laki-laki di samping rumah sakit.
Dia sempat mendekat dan ternyata kedua pihak sudah berkelahi. Pelaku saat itu terlihat tengah menduduki korban yang telentang sambil meninju wajah perawat tersebut.
Sri Agustina
Komentar