#ppkmmikro#covid-19

Perpanjangan PPKM Level 4 Luar Jawa Tunggu Keputusan Presiden

( kata)
Perpanjangan PPKM Level 4 Luar Jawa Tunggu Keputusan Presiden
PPKM. Ilustrasi


Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah bakal memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 selama seminggu ke depan, hingga Senin, 9 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan itu menunggu pengumuman resmi Presiden sebelum berakhirnya PPKM pada 2 Agustus.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menjelaskan langkah itu diambil lantaran kasus covid-19 di Tanah Air masih tinggi dengan menembus 3,4 juta kasus. 

Ancaman penularan kasus ini pun menyeruak ke luar Pulau Jawa dan Bali. "Masih diperpanjang. Untuk luar Jawa dan Bali sampai 9 Agustus," ungkapnya.

Dalam masa perpanjangan PPKM, sejumlah pengetatan aktivitas masih berlaku. Seperti penutupan mal dan sejumlah perusahaan dalam sektor esensial atau kritikal masih bisa bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara dalam siaran pers Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis, 29 Juli 2021, menyebutkan berdasarkan sejumlah indikator kasus Covid-19 yang dilihat dari kasus aktif, konfirmasi harian, tingkat kematian, positivity rate dan bed occupancy rate (BOR), wilayah di luar Jawa dan Bali masih belum menunjukkan tren penurunan.

Pemerintah mengaku terus berupaya mengendalikan laju lonjakan kasus aktif, antara lain dengan peningkatan 3M, terutama memakai masker perlu terus digalakkan. Lalu mendorong percepatan vaksinasi di daerah-daerah dengan kasus aktif tertinggi.

Pemerintah juga akan mendorong distribusi dan suplai vaksin ke daerah. Ketiga, dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) perlu ditingkatkan. Kemudian, pengendalian BOR yang tinggi dengan meningkatkan konversi tempat tidur untuk pasien covid-19, serta meningkatkan fasilitas isolasi.

“Untuk di daerah dengan angka kasus tinggi, akan dilakukan percepatan vaksinasi, dan peningkatan kapasitas tempat tidur untuk covid-19 melalui konversi di RS, serta penyediaan fasilitas isolasi. Untuk memenuhi kebutuhan oksigen dan obat-obatan, Pemerintah melakukan penanganan terkoordinasi melalui Satgas dan juga mempermudah importasinya," kata Airlangga.

 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar